Kementerian PANRB melaksanakan survey eksternal RB di lingkungan instansi pemerintah tahun 2020.

Dalam rangka menindaklanjuti Permenpanrb nomor 26 tahun 2020 ttg Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Kementerian PANRB melaksanakan survey eksternal RB di lingkungan instansi pemerintah tahun 2020.
Pelaksanaan survey akan memghasilkan Indeks Persepsi Pelayanan Publik (IPP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAP) yang digunakan sebagai penilaian dalam komponen hasil dalam Evaluasi RB.
Survey dilaksanakan dari tgl 20 Nopember sampai 20 Desember dimana unit kerja yang menjadi sampel wajib menginput 100 penerima layanan kedalam aplikasi dalam laman https://shprbzi.menpan.go.id.
Khusus untuk Pemerintah Provinsi Bali, unit kerja yang menjadi sampel adalah BKD, Dinas PMPTSP, RSBM, dan UPT. PPRD.
Dari hasil rapat koordinasi, seluruh unit kerja siap melaksanakan penginputan data dan diharapkan penerima layanan berpartisipasi dalam memberikan informasi utk survey eksternal RB. #reform

