Biro Organisasi Setda Prov. Bali Adakan Sosialisasi Pengisian Praktik Baik Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) Berbasis Digital.

Menindaklanjuti arahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi harus memberikan dampak nyata sehingga berkontribusi terhadap pencapaian indikator kinerja pembangunan dan atau prioritas Presiden lainnya. Kementerian PANRB telah melakukan penyempurnaan terhadap Kementerian PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 serta Kementerian PANRB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk memastikan pelaksanaan RB berdampak nyata..Terkait dengan evaluasi RB tahun 2023, berikut hal-hal yang menjadi perhatian:- Menghentikan pengisian PMPRB yang berdasarkan Permenpanrb Nomor 26 Tahun 2020.- Mekanisme evaluasi RB Tahun 2023 akan dilakukan berdasarkan peraturan baru dimana paling lambat terbit bulan April 2023.- K/L/Pemda tetap menindaklanjuti rekomendasi dari Laporan Hasil Evaluasi (LHE) RB pada tahun sebelumnya sebagai upaya perbaikan berkelanjutan. – Untuk mendapatkan gambaran perkembangan RB yang telah dilakukan dan sebagai media pembelajaran RB antar K/L/Pemda, maka K/L/Pemda perlu menyampaikan informasi praktik baik pelaksanaan RB berupa inovasi berbasis digitalisasi.- Teknis pengisian informasi praktik baik RB akan disampaikan oleh analis kebijakan muda..Adapun Tindak Lanjut dari Rapat ialah Seluruh perangkat daerah yang memiliki inovasi berbasis digital agar mengisi form informasi praktik baik RB (berupa excel) dan disampaikan ke Biro Organisasi Paling lambat tanggal 17 Maret 2023. Selanjutnya Tim dari Biro Organisasi akan mereview dan mengupload data dimaksud ke link website yang sudah ditetapkan.