Biro Organisasi Setda Prov. Bali Adakan FGD Evaluasi Pelayanan Publik Th. 2022 Pada DPMPTSP & Disdukcapil Kota Denpasar Via Zoom Meeting .

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik..Pelayanan publik harus dikelola dengan paradigma yang bersifat supportif, dimana lebih memfokuskan diri kepada kepentingan masyarakatnya, pengelolaan pelayanan harus mampu bersikap menjadi pelayan yang sadar bentuk melayani dan bukan dilayani.Jangkau Lebih Banyak Orang Dengan Postingan IniAnda bisa menjangkau hingga 1.959 orang setiap hari dengan mempromosikan postingan dengan Rp140.000.