Biro Organisasi Setda Prov. Bali Laksanakan Monitoring dan Pendampingan Tindaklanjut Laporan Hasil Evaluasi AKIP Kabupaten/Kota Tahun 2022.

Sebagai dasar Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Laporan Hasil Evalusi (LHE) AKIP Pemerintah Kabupaten/Kota; dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor B.43.061.1/15107/RBAK/B.ORG, Tanggal 4 April 2023, Perihal Tindaklanjut Laporan Hasil Evaluasi AKIP Kabupaten/Kota Tahun 2022..Maka Biro Organisasi Setda Prov. Bali Laksanakan Monitoring dan Pendampingan Tindaklanjut Laporan Hasil Evaluasi AKIP Kabupaten/Kota Tahun 2022.Evaluasi AKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja instansi pemerintah..Evaluasi atas implementasi SAKIP dilaksanakan terhadap 5 (lima) komponen besar manajeman kinerja secara lengkap dan menyeluruh. Kelima komponen manajemen kinerja tersebut adalah : 1) Perencanaan Kinerja; 2) Pengukuran Kinerja; 3) Pelaporan Kinerja; 4) Evaluasi Kinerja; dan 5) Pencapaian Sasaran/Kinerja Organisasi.