Fasilitasi pembentukan Agen Perubahan di Kabupaten Karangasem

Fasilitasi pembentukan Agen Perubahan di Kabupaten Karangasem dibuka oleh Ibu Asisten 3 Sekda Kab. Karangasem.
Peran agen perubahan dalam konteks Reformasi Birokrasi adalah mendorong perubahan dalam pola pikir, sikap dan perilaku pegawai agar lebih baik sehingga menjadi birokrasi berintegritas dan berkinerja tinggi.
Agen Perubahan diharapkan menjadi duta Reformasi Birokrasi, duta Budaya Kerja, panutan (role model) dan mampu merubah organisasinya menjadi lebih baik.
Dalam acara ini, Pemprov. Bali berbagi (sharing) dengan Pemkab. Karangasem terkait upaya-upaya pembangunan agen perubahan meliputi a.l: pengorganisasian, pembinaan & pengembangan, penyusunan rencana aksi dan monev.
Strategi, sistem, kebijakan, dan leadership yang dibangun tidak akan berjalan optimal apabila birokrasi yang menjalankannya tidak memiliki mental yang memegang teguh pola pikir dan budaya kerja yang baik.
Salam reform! ?#RB