Biro Organisasi Setda Prov. Bali Laksanakan Rapat Penyesuaian Road Map RB Pemerintah Provinsi Bali 2022-2024.

Reformasi Birokrasi (RB) merupakan sebuah kebutuhan di tengah dinamika kompleksitas global yang menyebabkan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi. Tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan melalui RB yang berkualitas pada akhirnya adalah untuk mempercepat tercapainya Pembangunan Nasional. Dengan kata lain, RB merupakan sebuah instrumen alat (tools) dalam rangka percepatan pencapaian prioritas kerja Presiden dan Pembangunan Nasional..Hasil evaluasi atas pelaksanaan RB masih menunjukkan adanya gap antara kondisi capaian terkini dengan kondisi yang diharapkan pada akhir tahun 2025. Gap tersebut dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi perencanaan dan sisi pelaksanaan. Pada sisi perencanaan, konteks Road Map RB 2020-2024 yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 25 Tahun 2020, belum optimal mengakselerasi tata kelola pemerintahan yang mendorong percepatan pencapaian pembangunan nasional maupun daya saing global. Pada sisi pelaksanaannya, pengelolaan RB di level nasional maupun instansional belum secara optimal dirasakan masyarakat, misalnya terkait kinerja konkret bagi masyarakat, pelayanan publik, dan pengurangan praktek Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). Penajaman Road Map ini juga untuk membantu mempercepat pencapaian sasaran pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 tentang RB..Secara khusus, aspek utama yang perlu ditajamkan dari Road Map RB 2022–2024 adalah sebagai berikut:i. Substansi tujuan, sasaran, dan indikator keberhasilan RB dalam Road Map RB Nasional belum sepenuhnya mampu menjawab isu strategis nasional dan internasional terkait dengan pembangunan nasional, daya saing pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan isu-isu strategis yang perlu dijawab dengan akselerasi RB.ii. Sasaran program pembangunan bersifat lintas sektor dan lintas Instansi Pemerintah (cross cutting issue), sehingga memerlukan strategi RB untuk mengorkestrasi percepatan pencapaian sasaran lintas sektor dan instansi. Kebijakankebijakan RB diharapkan menjadi kebijakan kunci yang paling berkontribusi terhadap sasaran strategis dan tujuan RB.iii. Pengelolaan RB yang fokus untuk percepatan pencapaian tujuan dan sasaran strategis RB dengan penyelesaian terhadap akar masalah melalui perbaikan sistem dan manajemen internal, serta isu prioritas antara lain kemiskinan dan investasi.iv. Kolaborasi pelaksanaan RB yang cenderung silo (fragmented) khususnya antara instansi pengampu indeks dapat berdampak pada pengukuran RB yang tidak efektif, sehingga dibutuhkan indikator RB yang paling relevan dan signifikan untuk mengukur keberhasilan RB, sehingga diperlukan penyederhanaan, sinergi dan integrasi antar indikator kinerja yang sejenis..Menindaklanjuti Surat Deputi RBKunwas Nomor B/109/RB.00/2023 Tanggal 28 April 2023 bahwa seluruh instansi pemerintah wajib melakukan penyesuaian terhadap Road Map RB yang disusun. Road Map Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah atau informasi progress penyesuaian Road Map Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah dilakukan melalui tautan https://bit.ly/PenyesuaianRMRB paling lambat tanggal 5 Mei 2023. Untuk itu perlu segera melaksanakan penyesuaian Road Map RB Provinsi Bali. Tim RB General dan Tim RB Tematik agar dapat memberikan data, informasi dan analisis terhadap substansi Road Map RB Provinsi sehingga kualitas Road Map RB menjadi lebih baik.